![]() |
| Calon Bupati Abdya nomor urut 4, H Said Syamsul Bahri didamping calon wakil bupati, Drs HM NAfis A Manaf dan sejumlah partai pengusung menyampaikan orasi politik dan menyerahkan pernyataan sikap kepada Ketua KIP Abdya, Elfiza (nonaktif) saat mendatangi kantor KIP Abdya. SERAMBI/RAHMAT SAPUTRA |
BLANGPIDIE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan tetap akan mencetak kertas suara sesuai dengan hasil koreksi KIP Aceh pada 21 Januari kemarin.
Ini berarti, kertas suara yang akan digunakan dalam Pilkada nanti berisikan sembilan pasangan calon (paslon), tanpa menyertakan nama Said Syamsul-HM Nafis A Manaf di dalamnya.
“Kami sedang melakukan persiapan untuk segera cetak surat suara hasil koreksi KIP Aceh,” kata Divisi Logistik KIP Abdya, Hasbi, kepada Serambi, Selasa (31/1) sore.
Jumlah kertas suara yang akan dicetak sebanyak 106.896 lembar, atau sama dengan jumlah kertas suara yang telah dicetak sebelumnya, yang berisi 10 paslon.
Hasbi juga menuturkan bahwa ia dan Sekretaris KIP, Hermi Suherdi, sudah bertemu dengan Ketua dan Anggota KPU, Senin (30/1). Dalam pertemuan itu, lanjut Hasbi, pihak KPU menanyakan kesiapan KIP Abdya untuk melaksanakan keputusan KIP Aceh tentang koreksi penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada bupati dan wakil bupati.
Pihak KPU juga menegaskan bahwa apapun keputusan dan perintah KIP Aceh juga merupakan keputusan dan perintah KPU, sehingga harus dilaksanakan. “Kami menjawab, siap melaksanakan keputusan KIP Aceh tentang koreksi penetapan paslon, termasuk mencetak surat suara,” kata Hasbi.
Seperti diketahui, KIP Aceh sebelumnya mengoreksi penetapan pasangan calon dan nomor urut pemilihan bupati dan wakil bupati Abdya pada Pilkada 2017. Hasil koreksi tersebut berisikan sembilan nama dan nomor urut paslon, dengan meniadakan nama H Said Syamsul Bahri dan HM Nafis A Manaf, yang merupakan paslon nomor urut 4.
Keputusan KIP Aceh itu dituangkan dalam pengumuman Nomor 01/KIP-Aceh/I/2017 tanggal 21 Januari 2017, sebagai tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017.
Ketua KIP Abdya, Elfiza SH MH, mengatakan akan segera mencetak surat suara, sesuai hasil koreksi KIP Aceh. Elfiza juga mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya bahwa surat suara bupati dan wakil bupati Abdya belum dilipat karena seolah-olah ada permintaan tim pemenangan Said Syamsul Bahri dan HM Nafis A Manaf.
“Perlu kami jelaskan bahwa surat suara belum kita lipat karena surat suara yang sesuai hasil koreksi KIP Aceh memang belum dicetak atau belum ada. Jadi bukan karena permintaan dari tim tertentu. Kami harus patuh kepada perintah KPU dan KIP Aceh,” tegas Elfiza.
Terkait surat suara berisi 10 paslon yang sebelumnya telah dicetak, Elfiza memastikan bahwa surat suara tersebut sudah disimpan dengan baik.
Terpisah, H Said Syamsul Bahri saat dihubungi Serambi Selasa sore kemarin, mengaku keberatan atas kebijakan KIP Abdya yang mencetak surat suara tanpa menyertakan dirinya (Said-Nafis).
Menurut Said Syamsul, dirinya dan Nafis sudah sah menjadi paslon bupati dan wakil bupati karena ditetapkan berdasarkan rapat pleno KIP Abdya. Selain itu, gugatan yang diajukannya tentang pelanggaran administrasi pemilihan juga sudah terdaftar (teregistrasi) di Mahkamah Agung (MA) pada 25 Januari lalu.
“Upaya hukum yang kita tempuh sedang diproses dan kita sedang menunggu keputusan MA RI yang diperkirakan akan turun dalam beberapa hari ini. Idealnya, KIP Abdya menunggu putusan MA yang sifatnya mengikat itu,” ujarnya.
Said juga mempertanyakan keputusan KPU RI yang mengaktifkan kembali empat komioner KIP Abdya hanya dalam kurun waktu empat hari setelah dinonaktifkan. “Diaktifkan kembali, berarti KIP Abdya tidak bersalah menetapkan saya sebagai calon, dan itu berarti kami (Said-Nafis) tidak bersalah atau sah sebagai calon. Kalau bersalah, kenapa empat komisioner KIP Abdya tidak diberhentikan secara tetap,” tegasnya.
Karena itu, apabila KIP Abdya menganggap pasangan Said-Nafis tidak sah, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum karena telah dipermalukan oleh pihak KIP. “Kalau tidak sah, kenapa alat peraga kampanye (APK) kami disosialisikan kepada masyarakat? Kenapa kami diminta ikut melakukan debat kandidat? Malah sampai mencetak surat suara dengan 10 nama dan nomor urut paslon. Ini kan mempermalukan orang. Saya siap melakukan upaya hukum terhadap KIP Abdya,” pungkasn mantan Ketua DPRD Abdya ini.
Dia juga mempertanyakan koreksi yang dilakukan KIP Aceh, sebab yang dipahaminya koreksi bukanlah mencoret, melainkan melihat kembali berkas pencalonan, apakah sudah lengkap atau tidak. Bukan langsung mencoret. “Negara ini berdasarkan hukum, tindakan KIP menghilangkan nama kami (Said-Nafis) dari daftar calon adalah perbuatan melawan hukum. Saya percaya masih ada keadilan di negeri ini, maka saya siap menempuh jalur hukum,” demikian Said Syamsul Bahri.(nun)

Post a Comment