BREAKING NEWS

Blogroll

Thursday, 2 February 2017

4 Ruang Operasi RSUZA Telantar

4 Ruang Operasi RSUZA Telantar

BANDA ACEH - Akibat masalah hukum yang belum tuntas, pembangunan 4 ruang operasi RSUZA senilai Rp 8,6 miliar yang dimulai tahu 2014, sampai kini belum bisa dilanjutkan alias telantar. Penyebabnya, PT Handaru Adhiputra selaku rekanan proyek itu tak menerima pemutusan kontrak oleh manajemen RSUZA pada akhir tahun 2014. Sehingga rekanan itu mengugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.

Karena putusan PN dan PT mengabulkan gugatan PT Handaru, manajemen RSUZA harus membayar kerugian penggugat Rp 3.341.679.267,01 ditambah bunga pinjaman bank Rp 434.418.305,34, serta membayar biaya perkara Rp 2.644.000.

Direktur RSUZA, dr Fachrul Jamal SpAN (Kic) menjelaskan hal itu kepada Wakil Ketua I DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi dan Ketua Komisi VI DPRA, T Iskandar Daoed SE MSiAk saat meninjau lokasi proyek yang sudah terbengkalai dua tahun itu, Rabu (1/2).

Pada tahun 2015 dan 2016, kata Fachrul, pihaknya tetap mengusulkan anggaran untuk kelanjutan pembangunan 4 ruang operasi itu dengan harapan jika nanti pada awal tahun anggaran masalah hukumnya tuntas, pembangunannya bisa langsung dilanjutkan.

Setelah kalah di PN dan PT, menurutnya, Pemerintah Aceh dan RSUZA melalui pengacaranya dari kalangan jaksa kabarnya akan mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA). “Sambil menunggu ada putusan dari MA, kami berharap ada pihak yang bisa memberikan izin agar pembangunan 4 ruang operasi itu dapat dilanjutkan,” harap Fachrul Jamal.

Sebab, ruang tersebut sekarang sangat dibutuhkan untuk mengurangi pasien yang membutuhkan operasi. Kini antrean mencapai 194 orang, yang terdiri atas 100 pasien bedah tulang atau orthopedi, 49 pasien bedah plastik dan 45 pasien bedah onkologi. Masa tunggu operasinya ada yang mencapai di atas 3 bulan, terutama untuk operasi bedah tulang.

Ketua Komisi VI DPRA, T Iskandar Daoed mengatakan, masalah yang dihadapi RSUZA hari segera dicarikan solusi dalam tahun ini. Sehingga pembangunan 4 ruang operasi baru itu bisa dilanjutkan tahun ini juga.

Salah satu solusinya, kata Iskandar, adalah meminta pendapat atau legal opinion (LO) ke pengadilan apakah pembangunan ruang bedah itu yang proses hukumnya belum tuntas bisa dilanjutkan atau tidak. Sebab, kehadiran gedung itu sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi, antrean pasien yang mau dioperasi mencapai ratusan orang dengan masa tunggu di atas tiga bulan.

Wakil Ketua I DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi mengatakan, pihaknya akan bertemu Kepala PT Aceh untuk menanyakan apakah mereka bisa memberi solusi terhadap masalah itu atau tidak serta apa yang bisa dilakukan Pemerintah Aceh dan RSUZA untuk bisa melanjutkan pembangunan 4 ruang operasi tersebut.(her)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Tribun Aceh. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates