BREAKING NEWS

Blogroll

Thursday, 26 January 2017

Plt Gubernur Lantik Pejabat Eselon II dan III

Plt Gubernur Lantik Pejabat Eselon II dan III

* Untuk Isi SOTK Baru

BANDA ACEH - Hari ini, Kamis (26/1), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo akan melantik pejabat eselon II dan III di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, untuk mengisi Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerinyah Aceh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

Kepala Biro Humas Setda Aceh, Frans Dellian MSi yang dikonformasi mengenai hal itu mengatakan, benar bahwa Plt Gubernur Aceh pada hari ini akan melantik 64 pejabat eselon II dan 351 pejabat eselon III di Anjong Mon Mata.

Sampai Rabu malam, kata Frans, Plt Gubernur Aceh masih berada di Jakarta dan akan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) sekitar pukul 09.30 WIB.

Acara pengukuhan/pelantikan eselon II, sebut Frans, akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB di Anjong Mon Mata. Seusai makan siang, dilanjutkan dengan pengukuhan dan pelantikan pejabat eselon III di lokasi yang sama.

Sebelum pelantikan pejabat eselon II dan III, Plt Gubernur Aceh akan mengukuhkan kembali Dermawan MM selaku Sekda Aceh dalam SOTK baru berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016.

Setelah pengukuhan Dermawan sebagai Sekda Aceh, dilanjutkan dengan pengukuhan dan pelantikan 64 pejabat eselon II.

Sore harinya, pukul 17.00 WIB, kata Frans, dilanjutkan dengan pengukuhan/pelantikan pejabat eselon IV yang jumlahnya mencapai 947 orang. Karena jumlahnya cukup banyak, maka jadwal pelantikannya dipecah tiga grup di tiga lokasi terpisah.

Grup I sekitar 300 orang, akan dikukuhkan/dilantik di Anjong Mon Mata, grup II dikukuhkan/dilantik di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur sekitar 300 orang, dan grup III dikukuhkan/dilantik di lantai dasar Kantor Gubernur Aceh yang biasanya dipakai untuk acara pelantikan.

Pejabat esalon IV ini akan dilantik oleh Asisten I, II, dan III, pada pukul 17.00 WIB dan hari yang sama di lokasi yang berbeda.

Selain itu, terkait pelantikan pejabat eselon II, Plt Gubernur Aceh kabarnya akan melantik Asisten II Setda Aceh, Zulkifli Hasan sebagai Plt Wali Kota Sabang, menggantikan pejabat lama Teuku Aznal yang tersandung kasus pemalsuan SK kenaikan jabatannya. Yang bersangkutan terkena pelanggaran disiplin PNS, makanya harus diganti dengan pejabat baru.

Meski masa tugas Plt Wali Kota Sabang tinggal 16 hari lagi, kata seorang pejabat Baperjakat Setda Aceh, tapi karena pemalsuan SK jabatan itu termasuk dalam kategori pelanggaran berat PNS, makanya pelakunya diberikan sanksi sesuai pebuatannya, yaitu penurunan pangkat. Akibatnya, Aznal harus melepas jabatannya sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan Plt Wali Kota Sabang. (her)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Tribun Aceh. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates