BREAKING NEWS

Blogroll

Thursday, 26 January 2017

Empat Komisioner KIP Abdya Diaktifkan

Empat Komisioner  KIP Abdya Diaktifkan
KIP Aceh
* Paslon Nomor 4 Tetap Dicoret

BLANGPIDIE - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) secara resmi mengaktifkan status empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Lima hari sebelumnya, empat komisioner KIP Abdya ini diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), tapi pemberhentian keempat komisioner KIP Abdya itu mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Namun, setelah proses itu dilalui dan mereka tak masuk kantor, tanggal 24 Januari 2017 empat komisioner KIP Abdya itu kembali diaktifkan, berdasarkan Surat Keputusan KPU-RI Nomor 12/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya dan menindaklanjuti surat KIP Aceh Nomor 270/0467 tanggal 21 Januari 2017.

Dalam salinan keputusan KPU itu disebutkan, poin kesatunya berbunyi mengaktifkan kembali anggota KIP Abdya atas nama Elfiza SH MH, Hasbi, Said Masykur, dan Muhammad Zikri. Pada poin kedua disebutkan, dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan KPU Nomor 9/Kpts/KPU/Tahun 2017 tentang Pemberian Sanksi dan Pemberhentian Sementara Anggota KIP Abdya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selain mengeluarkan surat keputusan tersebut, Ketua KPU-RI, Juri Ardiantoro juga telah melayangkan surat kepada KIP Aceh perihal pengaktifan keanggotan KIP Abdya yang diterbitkan tanggal 24 Januari 2017 dengan nomor 72/KPU/I/2017.

“Menyerahkan kembali pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KIP Abdya, serta supervisi pelaksanaan tugas-tugas KIP Abdya,” tulis Ketua KPU-RI, Juri Ardianto dalam surat itu.

Anggota Komisioner KIP Abdya, Hasbi SPd saat dihubungi Serambi mengaku telah mendapat informasi tentang SK KPU yang mengaktifkan kembali dirinya bersama Ketua dan Anggota KIP Abdya lainnya.

“Dengan adanya surat itu, sejak hari ini (kemarin -red) kami sudah diaktifkan lagi. Soal masuk kantor, kami tidak bisa masuk kerja dulu, insya Allah besoklah (hari ini -red) baru kami masuk kantor,” ujar anggota KIP Abdya, Hasbi kepada Serambi.

Tak ganggu tahapan
Terkait adanya upaya hukum yang dilakukan Said Syamsul Bahri-Drs HM Nafis A Manaf ke Mahkamah Agung (MA) dan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, pascaadanya keputusan koreksi oleh KIP Aceh tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pemilihan Bupati dan wakil Bupati Abdya 2017, KIP Aceh memastikan tahapan Pilkada dan pelaksanaan kampanye terbuka tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Sosialisasi yang kita lakukan tentang hasil koreksi ini (sembilan calon), bukan berarti jika ada keputusan lain tidak bisa dilaksanakan. Sosialisasi ini untuk meng-update informasi, bukan menghambat calon. Jadi, kita akan laksanakan apa pun keputusan yang diperintahkan kepada kita,” kata Komisoner KIP Aceh, Muhammad SE Ak seusai melaksanakan sosialiasi hasil koreksi penetapan calon bupati dan wakil bupati Abdya, Rabu (25/1).



“Soal cetak suara kita akan koordinasi dengan KPU, sambil menunggu keputusan hukum. Jadi, tidak mengganggu apalagi sampai menunda, karena cetak surat suara hanya perlu beberapa hari,” katanya.

Namun, terkait debat kandidat yang telah ditetapkan pada 26 Januari 2017 terancam ditunda, mengingat belum adanya keputusan tentang upaya hukum yang dilakukan Said-Nafis. “Kalau persoalan kampanye terbuka itu tetap dijalankan,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Paslon Bupati/Wabup Aceh Abdya, H Said Syamsul Bahri-Drs HM Nafis A Manaf MM, Rabu (25/1), melakukan audiensi ke KIP Aceh untuk meminta klarifikasi terkait pencoretan paslon nomor 4 tersebut dari bursa pencalonan bupati setempat. Namun, KIP tetap memegang keputusan DKPP yang meminta pencalonan paslon tersebut dikoreksi.

Audiensi tersebut dihadiri Ketua Tim Pemenangan sekaligus Ketua PAN Abdya, Elizar Lizam, Ketua PKPI Abdya, Afdhal Jihad, Wakil Ketua Komisi A DPRK Abdya, Zaman Akli, Komisioner Panwaslih Abdya, dan pihak terkait lainnya. Kehadiran mereka disambut oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi dan anggota, Robby Sahputra.

Ketua Tim Pemenangan, Elizar Lizam, meminta KIP Aceh tidak terlalu cepat mengambil tindakan dengan mencoret paslon nomor 4 sehingga kandidat bupati/wakil bupati Abdya tersisa 9 pasang. “Bukan kita ingin menyampingkan aturan, tapi jangan terburu-buru. Dengan pencoretan ini kenyamanan kita akan terusik. Kami minta kepada KIP jangan dulu melakukan sosialisasi terhadap 9 paslon kepada masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi mengatakan persoalan itu muncul karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan komisioner KIP Abdya dengan menerima pendaftaran paslon yang diusung oleh PKPI yang mana partai tersebut tidak sah karena tidak terdaftar di Kemenkumham. DKPP memberhentikan sementara semua komisioner KIP setempat sampai pencalonan paslon tersebut dikoreksi.

“Sesuai dengan perintah DKPP RI kepada KPU RI dan KPU meneruskan kepada KIP Aceh yang meminta salah satu pasangan calon dikoreksi, otomatis itu dikoreksi. Sehingga pada hari ini Aceh Barat Daya hanya tinggal 9 pasangan calon,” katanya.

Terdaftar di MA
Paslon H Said Syamsul Bahri-Drs HM Nafis A Manaf memastikan gugatan atas keputusan KIP Aceh yang mengoreksi penetapan pasangan calon dan nomor urut pemilihan bupati Abdya tahun 2017, sudah terdaftar di Mahkamah Agung (MA) RI, Rabu (25/1). MA telah mengeluarkan nomor register atas permohonan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan, dan segera disidang.

“Saya sekarang di Jakarta untuk mencari keadilan. Gugatan yang kita ajukan telah teregistrasi di Mahkamah Agung dengan register Nomor 03 P/PAP/2017 pada tanggal 25 Januari 2017. Gugatan yang kita mohonkan segera disidang,” kata H Said Syamsul Bahri, Rabu malam. (mas/c50/nun)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Tribun Aceh. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates