BREAKING NEWS

Blogroll

Tuesday, 10 January 2017

Beri Kesaksian di Persidangan, Pedri Kasman Merasa Diancam oleh Kuasa Hukum Ahok

Beri Kesaksian di Persidangan, Pedri Kasman Merasa Diancam oleh Kuasa Hukum Ahok
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pedri Kasman merasa terancam dengan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat memberikan kesaksian di sidang kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (10/1/2017) kemarin.

Kala itu, Pedri tengah dimintai keterangan perbedaan antara laporan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Pengacara Ahok mempertanyakan ada perbedaan antara isi laporan Pedri dan BAP.

Perbedaan itu terkait keberadaan kata ‘pakai’ dalam perkataan Ahok. Pada isi laporan disebutkan ‘jangan mau dibodohi oleh ayat suci Al Quran’. Sementara di BAP muncul kata pakai sebelum ayat suci Al Quran.

"Saya kira ini permainan kata-kata saja,” kata Pedri dengan santai menanggapi pengacara Ahok, Selasa.

"Kenapa ada perbedaan 'oleh' dan 'pakai'?" tanya Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso menengahi.

Semula, Pedri bersikukuh. Tak lama ia meminta agar diperlihatkan lagi isi laporan tersebut. Setelah melihat isi laporan tersebut, penasihat hukum bertanya apakah akan mencabut isi laporan tersebut.

Pedri bersikukuh bahwa yang dipertanggungjawabkan adalah keterangan di muka persidangan. Sebab dia mendasari bahwa hakim mempertimbangkan keterangan di persidangan. Ia menganggap laporan sebagai pintu masuk.

Tak lama, pengacara Ahok kemudian berkeinginan menempuh jalur di luar persidangan terkait kesaksian dari Pedri.

"Kalau saudara tetap seperti itu konsekuensinya kami akan melakukan upaya-upaya di luar pengadilan. Apakah saudara paham konsekuensinya?" tanya pengacara.

"Mohon izin yang mulia, saya merasa diancam," kata Pedri.

Kata-kata pengacara sontak mengundang perhatian jaksa penuntut umum (JPU). JPU Ali Mukartono meminta bila pengacara ingin memproses hukum Pedri, maka tak perlu mengancam di persidangan.

"Saya tanya saksi, paham enggak konsekuensinya," kata pengacara. "Kalau tidak sepaham ya lapor saja," timpal jaksa.

"Saya kira beliau sudah tetap pada pelaporannya, dia menjelaskan apa yang di persidangan ini," kata hakim.

Pengacara mengatakan bahwa pelaporan ini sesuai dengan aturan. Pedri pun bersikukuh menganggap perkataan dari pengacara sebagai ancaman.

"Kami tak mengancam, kami bicara KUHAP," kata pengacara yang mengakhiri perdebatan.(Kahfi Dirga Cahya)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Tribun Aceh. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates