BREAKING NEWS

Blogroll

Tuesday, 3 January 2017

Ini Pendapat Aktivis Antikorupsi terhadap Rencana Pergub APBA 2017

Ini Pendapat Aktivis Antikorupsi terhadap Rencana Pergub APBA 2017
DOK.FAKTA
Koordinator FAKTA, Indra P Keumala.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) menyoroti upaya negosiasi ulang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2017 yang sebelumnya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Organisasi antikorupsi itu meminta Plt Gubernur Aceh Soedarmo tetap konsisten terhadap komitmennya membenahi sistem penganggaran daerah ini.

"Kami mengapreasiasi langkah tegas Plt Gubernur mempergubkan APBA. Tapi kalau kemudian ada pembicaraan baru untuk mengubah kebijakan penetapan anggaran dengan menggunakan qanun, maka kami berharap Pak Darmo tetap konsisten dan tidak ikut-ikutan mengkhianati kepentingan rakyat," ujar Koordinator FAKTA, Indra P Keumala, kepada Serambinews.com, Selasa (3/1/2017).

Ia mengatakan, kebijakan untuk menetapkan anggaran menggunakan Pergub merupakan pilihan paling rasional yang harus ditempuh Plt Gubernur.

Apalagi selang sepekan sejak dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017 diserahkan pada 22 Desember 2016 lalu, tidak diperoleh kesepakatan DPRA untuk segera membahasnya.

"Kendati bukan mutlak kesalahan DPRA karena waktu penyerahan KUA-PPAS yang relatif terlambat. Namun publik sudah sangat paham bagaimana kebiasaan buruk para anggota dewan yang terhormat jika menyangkut pembahasan anggaran," terangnya.

Kebiasaan buruk itu, jelas Indra, terwujud dalam tindakan utak-atik anggaran dan permintaan sejumlah jatah anggaran di luar dana aspirasi yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Hal itu seperti terungkap berdasarkan pernyataan Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat pembahasan anggaran tahun lalu.

"Gubernur Zaini bilang bahwa DPRA minta jatah anggaran mencapai Rp 1,5 triliun. Itu kan luar biasa sekali," katanya.

Kendati begitu, mantan anggota Badan Pekerja Aceh Recovery Forum ini tidak sepenuhnya setuju jika anggaran Aceh 2017 ditetapkan melalui Pergub.

Menurutnya, ada banyak kerugian yang akan dialami Aceh jika penetapan APBA tidak menggunakan qanun.

Pertama, besaran pembiayaan kegiatan pembangunan Aceh 2017 terjadi pembatasan yaitu sebesar anggaran tahun 2016 Rp12 triliun. Sedangkan proyeksi penerimaan Aceh 2017 berada pada angka Rp14,5 triliun.

Kedua, pelaksanaan anggaran dan program strategis di luar urusan wajib yang semula telah direncanakan pemerintah Aceh tidak dapat terlaksana.

Selain itu, anggaran program yang dilahirkan melalui Pergub juga tidak mampu menjawab kondisi kebutuhan terkini masyarakat Aceh.

"Intinya kepentingan masyarakat harus dikedepankan. Tapi kalau negosiasi yang dimaksudkan Plt Gubernur mengarah pada semangat bagi-bagi jatah maka lebih baik pembahasan tidak perlu terjadi," demikian Koordinator FAKTA. (*)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Tribun Aceh. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates