BREAKING NEWS

Blogroll

Friday, 27 January 2017

Dua Alat Berat Diamankan dari Galian Emas Liar

Dua Alat Berat Diamankan dari Galian Emas Liar
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi (kiri) didampingi Kabag Ops Kompol Burhanuddin (tengah) dan Kasatreskrim AKP Iswar (kanan) melihat dua unit alat berat yang berhasil diamankan dari lokasi galian emas tanpa izin yang diangkut dari kawasan Krueng Cut, Kecamatan Beutong di halaman mapolres setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (26/1) sore.SERAMBI/TEUKU DEDI ISKANDAR
* Tim Gabungan juga Sita Mesin Sedot

SUKA MAKMUE - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya hingga Kamis (26/1) sore berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang ditemukan di kawasan galian emas liar di kawasan Krueng Cut, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Keberhasilan ini terukir setelah tim gabungan dari Polres Nagan Raya, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), serta Dinas Kehutanan Nagan Raya turun ke lokasi galian sejak Rabu (25/1) lalu.

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Iswar itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan galian lainnya, seperti mesin sedot untuk mencari emas milik warga serta mesin penjaring pasir.

Polisi juga berhasil menangkap seorang pemilik alat berat berinisial R, warga Gampong Desa Pulo Raga, Kecamatan Beutong. Hingga Kamis petang R masih diperiksa intensif di Mapolres Nagan Raya.

Sementara itu, seorang pelaku dan operator alat berat kini masih dicari polisi karena saat didatangi petugas mereka melarikan diri.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi SH MH didampingi Kabag Ops Kompol Burhanuddin serta Kasat Reskrim AKP Iswar kepada awak media di Suka Makmue mengatakan, operasi yang dilakukan polisi tersebut untuk menertibkan aksi galian ilegal yang selama ini terjadi di kawasan Krueng Cut, Kecamatan Beutong yang dilakukan warga tanpa izin resmi dari pemerintah daerah serta melanggar aturan yang berlaku.

“Penertiban yang kita lakukan ini guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat galian liar untuk mencari emas,” kata Kapolres Mirwazi.

Menurutnya, dasar polisi bersama pihak terkait melakukan penertiban ke lokasi galian emas liar tersebut dikarenakan selama ini aktivitas yang dilakukan masyarakat menggunakan alat berat dan mesin penyedot dinilai telah melanggar Undang-Undang tentang Mineral dan Tambang (Minerba) serta melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelaku yang tertangkap dalam penertiban ini, kata Mirwazi, akan menghadapi ancaman penjara dengan lama kurungan di atas 10 tahun.

Penertiban yang dilakukan polisi itu diharapkan Mirwazi mampu memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga ke depan aktivitas penggalian bahan tambang secara liar tidak lagi dilakukan karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan serta melanggar aturan negara. (edi)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Tribun Aceh. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates