BREAKING NEWS

Blogroll

Wednesday, 11 January 2017

Dewan Bener Meriah Bentuk Pansus

Dewan Bener Meriah Bentuk Pansus
Ilustrasi
* Soal Mutasi Besar-besaran

REDELONG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah membentuk Panitia Khusus (Pansus) soal mutasi besar-besaran. Hal itu terkait adanya protes dari sejumlah pejabat yang dimutasi dengan menilai cacat hukum.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Bener Meriah, Darwinsyah, kepada Serambi, Rabu (11/1). Dia menyatakan terkait mutasi yang diprotes oleh mantan pejabat, pihaknya telah membentuk Pansus untuk mengetahui munculnya protes dari mantan pejabat, sekaligus mengakhiri polemik yang terus berkembang saat ini.

“Kami sudah membentuk Pansus dengan anggota sembilan orang, mulai dari Komisi A sampai Komisi D, terkait polemik mutasi pejabat,” ujar Darwinsyah. Menurut dia, pembentukan Pansus ini disebabkan mutasi yang dilakukan Pemkab Bener Meriah, tetapi kemudian muncul polemik yang harus segera diakhiri.

“Sebagai perwakilan masyarakat, kami akan melihat lebih konkrit soal proses mutasi yang telah dilakukan Pemkab Bener Meriah,” katanya. Dia menjelaskan, pihaknya masih mempelajari soal mutasi, apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Dia menjelaskan akan melakukan koordinasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertanggungjawab terhadap masalah tersebut dan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) sebagai salah satu dari tim Baperjakat. Disebutkan, seusai pertemuan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali secara rinci.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melaporkan ke Pemprov Aceh dan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya. Bahkan, sebutnya, akan meminta kembali peninjauan kembali pelantikan dan pengukuhan yang telah dilaksanakan pada 3 Januari 2017 lalu.

Darwinsyah yang didampingi Tgk Usman Yakup (Ketua Komisi D), Muhammad Amin (Ketua Banleg), dan anggota DPRK Bener Meriah Rizal Fahlevi, serta Mansyur Ismail mengatakan mutasi besar-besaran seharusnya tidak perlu dilakukan. Mereka menilai, saat ini sedang dalam tahapan Pilkada.

“Menurut hemat kami tidak perlu dilakukan karena adanya Pilkada, apalagi setelah Pilkada, Bener Meriah akan memiliki pimpinan baru, pastinya ke depan perubahan pasti akan dilakukan pemimpin yang baru terhadap para pejabat di lingkungan pemerintahan,” kata Darwinsyah.

Dia menambahkan dengan waktu bekerja yang singkat, mengingat menunggu pemimpin baru, tentu tidak efektif dalam menjalankan roda birokrasi. “Artinya, pelantikan tersebut terlalu terburu-buru, berlebihan dan cenderung dipaksakan dengan mengganti secara besar-besaran dari pejabat eselon II hingga IV,” ujarnya. Dia menyatakan, seharusnya pelantikan dan pengukuhan hanya untuk mengisi jabatan yang kosong, bukan mengganti yang sudah ada,” ujar Darwinsyah.



Tetapi, sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah akan memberi sanksi administrasi kepada PNS yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu terkait adanya protes dari mantan pejabat yang dimutasi dengan alasan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mutasi besar-besaran dilaksanakan di Gedung Olah Raga Seni (GOS) Redelong, Selasa (3/1/2017) dan menuai banyak kontroversial di lingkup aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah, Ismarissiska dalam konferensi pers, Senin (9/1) petang menegaskan mutasi besar-besaran tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016, dimana setiap jabatan yang sudah terisi ada demosi sehingga bisa diturunkan jabatannya.

Kemudian rotasi dalam perputaran jabatan dikatagorikan masuk dalam beberapa jenis pengangkatan Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK).

“Berdasarkan PP No 18 Tahun 2016, sebenarnya ada demosi atau penurunan jabatan di satu instansi dikarenakan oleh berbagai hal, makanya dikatakan tidak benar kita menyalahi aturan,” ujar Ismarissiska.

Sedangkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP), Abu Bakar mengatakan, pengukuhan tersebut cacat hukum. Karena dalam pengukuhan tersebut tidak melibatkan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai salah satu anggota dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat.

Ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali pelantikan tersebut yang disebabkan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Ahmad Ready SP, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, kepada Serambi, Sabtu (7/1) mengatakan, mekanisme dalam pengukuhan dan pelantikan secara besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu salah prosedural. Karena tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Bahkan, Sekretaris BKPP Erlian S Pd kepada Serambi, membenarkan bahwa BKPP sebagai salah satu anggota Baperjakat tidak dilibatkan dalam mutasi tersebut. Biasanya mutasi sebelumnya BKPP dilibatkan karena merupakan salah satu anggota Beparjakat.(c51)

Sumber : Serambi Indonesia

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Tribun Aceh. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates