![]() |
| KAPOLRES Bener Meriah, AKBP Deden Soemantri, Selasa (20/9), menunjukkan tersangka utama SZ (membelakangi kamera) serta sejumlah barang bukti dalam kasus penggranatan mobil dinas anggota DPRK Bener Meriah. Tersangka yang merupakan istri muda anggota dewan itu, ditangkap sehari setelah kejadian. |
REDELONG - Masih ingat penggranatan melibatkan Aidi Fitriadi dan kakaknya Siti Zulaiha (35) yang juga istri muda anggota DPRK Bener Meriah, Mansyur Ismail terhadap mobil dinas Mansyur, Innova BL 136 Y di Bener Meriah, 17 September 2016? Ternyata perkara menewaskan istri pertama Mansyur, Nurma dan dua anaknya, kemarin memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Redelong, Bener Meriah.
Dari 12 saksi dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah Kardono SH, sembilan orang hadir. Dua di antaranya Mansyur Ismail dan Nora, anak sulung Mansyur dari istrinya Nurma (almarhum). Nora mengungkapkan beberapa hari sebelum penggranatan menewaskan ibu dan dua adik kandungnya, mereka pernah menerima sebuah paket parsel dari seseorang yang mengaku parsel itu dari Partai PAN yang merupakan partai asal ayahnya sebagai politisi itu. Menurut Nora, parsel berisi makanan dan buah-buahan tersebut saat mau dimakan mengeluarkan bau menyengat. “Sempat dimakan, tapi dimuntahkan lagi karena rasanya yang aneh seperti bau kapur barus. Semua makanan yang ada di dalam kemasan parsel itu baunya sama,” ungkap Nora.
Nora mengakui awalnya dia tidak mengenal pemberi parsel dimaksud, namun setelah bergulirnya kasus penggranatan dialami keluarganya dan dia mencari tahu dalang dan eksekutor, baru dia menyadari yang memberikan parsel adalah terdakwa Aidi Fitriadi atau yang selama ini diinisialkan AF yang merupakan adik kandung Siti Zulaiha yang selama ini diinisialkan SZ.
“Saya cari-cari di internet, AF itu siapa dan setelah didapat fotonya, saya langsung sadar bahwa yang memberikan paket parsel yang sudah diracuni adalah AF,” imbuhnya.
Saat majelis hakim diketuai Azhari SH dibantu hakim anggota Maratua HR SH dan Yusrizal SH mempersilakan terdakwa Siti Zulaiha dan Aidi Fitriadi menanggapi keterangan saksi apakah benar atau salah, terdakwa Aidi tak membantah bahwa dirinya pernah menyerahkan parsel itu.
Sedangkan Mansyur dalam keterangannya saat sidang kemarin tak jauh berbeda dengan keterangannya kepada penyidik polisi dulu. Dia mengatakan saat kejadian tidak sedang dalam mobil karena sedang di luar daerah. Ia mengaku sebelum kejadian, komunikasinya dengan terdakwa yang merupakan istri sirinya juga berjalan baik, bahkan ia tak mencurigai sedikitpun, meski akhirnya dia juga curiga karena istrinya pernah keceplosan cerita soal ketinggalan granat milik adiknya AF yang menjadi eksekutor aksi itu.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB berakhir kira-kira pukul 17.00 WIB. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, 3 Januari 2017. Kedua terdakwa masih ditahan.
Seperti diberitakan Serambi sebelumnya, sasaran penggranatan ini hanya kepada Aulia Tahar karena menurut SZ yang dulu bekerja sebagai perawat, ia sakit hati pada anak tirinya itu lantaran sering meneror dan memukulnya. AF yang bersimpati mendengar keluhan kakaknya atas ulah Aulia itu akhirnya tergerak untuk mengeksekusi Aulia saat menyetir mobil dinas ayahnya dalam perjalanan Bireuen ke Bener Meriah, namun selain Aulia yang meninggal di tempat, adik dan ibunya juga menyusul meninggal saat dirawat di RS.
Pengacara terdakwa, Hadnan Manik SH kepada Serambi seusai sidang mengatakan dari keterangan sembilan saksi yang diperiksa kemarin, belum memberikan titik terang siapa pelaku penggranatan tersebut. “Karena tidak ada saksi yang melihat, mendengar ataupun mengetahui bahwa terdakwa ini adalah orang yang melakukan perencanaan atau melakukan penggranatan itu,” kata Hadnan Manik. (c51)
Sumber : Serambi Indonesia

Post a Comment