![]() |
| Pimpinan Dayah Darul Aman Padang Makmue, Peulanteu, Kecamatan Bubon, Aceh Barat, Abu Usman (tiga kiri) menyerahkan fotokopi KTP kepada Cagub Aceh, Abdullah Puteh ketika silaturrahmi dan menghadiri Haul Abu Ibrahim Woyla di pesantren setempat, Minggu (8/5). |
Seperti diberitakan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) di masing-masing kabupaten/kota telah melakukan verifikasi faktual dan memplenokan hasil. Data yang diperoleh Serambi menunjukkan, pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin (AZAN) menempati urutan pertama dengan meraih fotokopi KTP yang sah sebanyak 135.228 lembar. AZAN unggul di 18 kabupaten/kota di Aceh.
Posisi kedua ditempati pasangan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, dengan meraih dukungan masyarakat melalui bukti fotokopi KTP sebanyak 73.628 lembar. Pasangan ini mengumpulkan fotokopi KTP terbanyak di Kabupaten Aceh Utara, yakni 18.755 lembar, dan berhasil memperolah sebaran KTP hampir di semua kabupaten/kota.
Sedangkan pasangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah bertengger di posisi ketiga dengan jumlah fotokopi KTP yang diperoleh pasangan dengan akronim ZAKAT ini beda tipis dengan pasangan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, yakni 73.143 lembar. Menurut data yang diperoleh Serambi, ada dua kabupaten yang menjadi lumbung dukungan fotokopi KTP bagi pasangan ZAKAT yakni Pidie dengan jumlah 18.331 lembar dan Aceh Utara 12.856 lembar.
Jika mengacu pada total dukungan fotokopi KTP yang telah diperoleh, ketiga pasangan calon dari jalur perseorangan ini belum mencukupi syarat yang ditentukan KIP Aceh untuk maju sebagai cagub/cawagub Aceh, yaitu sebesar 153.045 fotokopi KTP atau tiga persen dari jumlah penduduk Aceh saat ini.
Hanya pasangan AZAN yang mendekati dengan jumlah tersebut, pasangan ini berhasil meraih 135.228 lembar, itu artinya pasangan ini kekurangan sekitar 17.817 lembar dukungan. Namun dipastikan, AZAN harus menambah dua kali lipat dari total kekurangan, kira-kira sekitar 35.634 lembar.
Sementara pasangan Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab kekurangan sekitar 79.417, jika dikali dua maka pasangan ini harus menambah syarat dukungannya sebesar 158.834 lembar. Begitu juga dengan pasangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah, bisa dipastikan pasangan ini harus menambah sekitar 159.084 lembar fotokopi KTP, jumlah itu dua kali lipat dari total kekurangan yaitu 79.092 lembar.
“Benar, mereka pasangan calon gubernur/wakil gubernur harus menambah dua kali lipat dari total yang kurang. Jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi kan 153.045, berapa total kurangnya, itu yang harus ditambah, tapi dikali dua. Nanti bisa dilengkapi pada tanggal yang sudah dijadwalkan, yaitu 29 September hingga 1 Oktober,” jelas Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi SAg MH yang dimintai keterangannya, tadi malam.
Seperti diberitakan, meski sudah diplenokan oleh masing-masing KIP kabupaten/kota, namun bisa dipastikan jumlah itu bukan jumlah resmi, karena belum diplenokan oleh KIP Aceh. Direncanakan semua rekapitulasi tersebut akan diplenokan pada 15 September nanti. Mampukah ketiga calon menambah kekurangan, tentunya ini menjadi hal menarik untuk dicermati.
Editor: Sayuthi
Sumber: Serambi Indonesia

Post a Comment