BREAKING NEWS

Blogroll

Thursday, 1 September 2016

Bupati tak Maju Lagi Boleh Ganti Pejabat

Bupati Nagan Raya Drs HT Zulkarnaini (kanan) melakukan pelantikan terhadap lima orang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya berlangsung di Aula Setdakab di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (20/2/2014).
BANDA ACEH - Pakar Hukum Unsyiah, Muhammad Jafar SH MHum mengatakan peraturan yang melarang gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2017, hanya diperuntukkan bagi kepala daerah yang mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah (incumbent).

Hal itu diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Ini hanya berlaku untuk kepala daerah yang mencalonkan diri. Sedangkan bagi kepala daerah yang tidak mencalonkan diri tidak diatur (dalam UU Pilkada), dengan demikian mereka boleh melakukan pergantian pejabat,” kata Jafar menjawab Serambi, Kamis (31/8).

Artinya, sejak April hingga 22 Oktober 2016 para kepala daerah di Aceh dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan masing-masing. Tapi karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada baru disahkan pada 1 Juli 2016 oleh Presiden Jokowi, maka undang-undang tersebut tidak berlaku surut.

Meskipun dilarang, jelas Jafar, bukan berarti kepala daerah yang berstatus calon incumbent sama sekali tidak bisa melakukan pergantian pejabat, kecuali ia mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pergantian itupun hanya boleh dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dan pergantian yang tidak menimbulkan bangku panjang atau nonjob bagi pejabat lain.

Apabila aturan tersebut dilanggar, Staf Ahli Gubernur Aceh ini mengatakan, kepala daerah tersebut bisa diberi sanksi berupa pembatalan dari bursa pencalonan. Selain itu, tambahnya, UU Pilkada juga melarang kepala daerah terpilih melakukan pergantian pejabat enam bulan setelah penetapan calon terpilih. Kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Menurut saya ketentuan ini bagus untuk mencegah kesewenangan dari kepala daerah untuk kepentingan pilkada. Larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetepan pasangan calon guna mencegah pergantian pejabat untuk kepentingan pilkada, sedangan larangan pergantian pejabat enam bulan setelah pelantikan untuk mencegah dampak pilkada,” jelasnya..

Aturan ini perlu diketahui oleh para calon incumbent yang akan bertarung di Pilkada Aceh pada 15 Februari 2017. Karena sebelumnya, Senin 1 Agustus 2016, Bupati Aceh Barat, Dr (HC) HT Alaidinsyah yang notabenenya sebagai calon incumbent, pernah melakukan pergantian sejumlah pejabat di daerah itu pada pagi hari dan sorenya dibatalkan karena mengetahui melanggar aturan.

Sementara, bupati yang tidak mencalonkan diri lagi pada Pilkada 2017 yang melakukan pergantian pejabat selama tahapan pilkada berjalan adalah Bupati Nagan Raya, Drs HT Zulkarnaini pada Senin 29 Agustus 2016. Pria yang akrap disapa Ampon Bang ini melakukan mutasi dan promosi sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemkab setempat. Mutasi yang dilakukan Ampon Bang ternyata tidak melanggar UU Pilkada.

Editor: Muhammad Sayuthi
Sumber: Serambi Indonesia   

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © 2014 Tribun Aceh. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates