KETUA F-PAN DPRA, Asrizal H Asnawi kepada Serambi seusai mengikuti rapat dan diskusi soal usulan perubahan Bendera
Aceh mengatakan, permintaan Pusat untuk diubah sedikit perlu
dipertimbangkan oleh DPRA, Pemerintah Aceh, F-PA DPRK, PA, KPA, dan
elemen masyarakat Aceh lainnya.
Menurut Asrizal, sampai kini Pusat belum menyetujui Bendera Aceh Bintang Bulan meski sudah diqanunkan dengan Nomor 3 Tahun 2013 dan dilembardaerahkan.
Menurut Asrizal, sejak 2013 sampai 2016, rapat, diskusi, pertemuan soal Bendera Bintang Bulan belum ada hasil karena DPRA, Pemerintah Aceh dan DPRK belum merespons permintaan Pusat yang minta diubah sedikit.
“Pusat tetap tidak akan mengizinkan dikibarkan sebelum ada perubahan gambarnya. Ini yang kami maksud perlu dipertimbangkan baik buruknya,” ujar Asrizal.(her)
Menurut Asrizal, sampai kini Pusat belum menyetujui Bendera Aceh Bintang Bulan meski sudah diqanunkan dengan Nomor 3 Tahun 2013 dan dilembardaerahkan.
Menurut Asrizal, sejak 2013 sampai 2016, rapat, diskusi, pertemuan soal Bendera Bintang Bulan belum ada hasil karena DPRA, Pemerintah Aceh dan DPRK belum merespons permintaan Pusat yang minta diubah sedikit.
“Pusat tetap tidak akan mengizinkan dikibarkan sebelum ada perubahan gambarnya. Ini yang kami maksud perlu dipertimbangkan baik buruknya,” ujar Asrizal.(her)
Post a Comment