KAPOLRESTA Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH melalui Kasat
Lantas Kompol M Junaeddy Jhonny SIK mengatakan, terkait banyaknya
keluhan masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan dari polisi
sebagai korban lakalantas, pihaknya sama sekali tidak memperlambat
apalagi mempersulit. Menurut dia, polisi tidak mengeluarkan surat
keterangan kecelakaan TETAPI Laporan Polisi (LP) terkait kecelakaan. Laporan Polisi itu, jelas Junaeddy, diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 227.
Mengacu pada beberapa pasal undang-undang tersebut, kata Junaeddy,
polisi membutuhkan tahapan untuk mengeluarkan surat itu, mulai dari
mendatangi tempat kejadian perkara, menolong korban bila masih ada di
lokasi, dan melakukan tindak pertama di tempat kejadian. Lalu, melakukan
olah tempat kejadian perkara, mengatur lalu lintas, mengamankan barang
bukti, dan melakukan penyidikan perkara. “Selama ini yang banyak diminta
oleh masyarakat adalah surat keterangan, bukan LP, dengan alasan
diminta oleh pihak rumah sakit. Bila tidak ada, maka biaya pengobatan
tidak akan ditanggung oleh BPJS. Hal itu kan menjadi persoalan
sebenarnya, karena polisi tidak mengeluarkan surat keterangan, yang
dikeluarkan adalah LP,” kata Junaeddy.
Namun, karena pertimbangan kemanusiaan serta kasihan kepada
masyarakat, pihak kepolisian juga mengeluarkan surat yang diminta,
meskipun berbenturan dengan hukum. “Karena kita tidak ingin masyarakat
membayar biaya rumah sakit yang mahal, sehingga selama ini kita terpaksa
mengeluarkan surat keterangan kecelakaan tunggal, meski itu tidak ada dalam aturan,” ungkap Junaeddy.
Meskipun petugas memberikan penjelasan dan pemahaman tentang aturan
hukum tersebut, kata Junaeddy, tidak sedikit masyarakat yang menganggap
petugas mempersulit. “Kami tidak mau mencampuri kapling pihak lainnya.
Tapi, bagaimana caranya birokrasi yang rumit selama ini harus dibenahi
dan memberi kemudahan kepada masyarakat. Karena selama ini yang kami
tahu, bila tidak ada surat keterangan polisi, maka si pasien tidak akan
ditanggung biayanya,” sebutnya. Informasi lainnya yang dia peroleh, ada
pasien emergency tidak ditangani bila belum mengantongi surat keterangan
dari polisi. Hal yang bijak, ungkap Junaeddy, seharusnya pasien
ditangani dahulu, baru kemudian surat dari kepolisian menyusul.
Persoalan lainnya, kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, selama ini bila ada kejadian kecelakaan, masyarakat enggan menyerahkan barang bukti (kendaraan yang digunakan saat terjadi kecelakaan),
dengan alasan itu kendaraan satu-satunya. Selain itu, korban juga kerap
mengaku tidak ada saksi. Di sisi lain, korban dan keluarganya berharap
surat keterangan dari polisi cepat dikeluarkan. Lalu, mengaku tidak ada
saksi, terlambat melapor. Namun, masyarakat mengingingkan surat
keterangan dari polisi cepat dikeluarkan.
Junaeddy mengaku selama ini permintaan surat keterangan akibat kecelakaan
tunggal meningkat jumlahnya. “Padahal, dalam aturan tidak ada surat
keterangan. Yang ada LP dan hal itu harus melalui proses seperti yang
tertuang dalam pasal 227, dan kami harus mengikuti aturan itu,” ujar
Junaeddy.
Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Hairajadi melalui Kasat
Lantas, Iptu Agung Pratomo saat ditanyai Serambi, Jumat (15/4) pekan
lalu menjelaskan, pihaknya tidak mempersulit surat ‘Laporan Polisi’
kepada korban lakalantas, baik untuk klaim Jasa Raharja maupun ‘Surat
Keterangan Kecelakaan Tunggal’ untuk klaim BPJS.
Cuma syaratnya, kata dia, untuk peristiwa tabrakan harus ada pihak
yang melapor ke Pos Lantas dengan menghadirkan kendaraan yang terlibat
dalam peristiwa kecelakaan. “Kalau tidak ada kendaraan secara fisik, maka laporan polisi tidak bisa dikeluarkan,” kata dia.
Menurut Iptu Agung Pratomo, bila ada korban meninggal dunia, maka
proses hukum tetap berlanjut, meskipun para pihak sudah membuat surat
perdamaian. “Surat perdamaian itu nantinya menjadi pertimbangan hakim
ketika memutuskan perkara,” katanya.
Sedangkan peristiwa kecelakaan
yang tidak menimbulkan korban jiwa, dan ada surat perdamaian yang
diteken para pihak serta diketahui keuchik kedua belah pihak, kata dia,
maka proses hukum bisa saja dipending.
sumber : serambi
Thursday, 21 April 2016
Polisi tidak Mempersulit Lalulintas
Posted by Unknown on 1:16 am in Berita Aceh lalulintas | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment